Kasus Korupsi Timah Babel, Penyidikan Ungkap Fakta Mengejutkan

Ilustrasi: Informasi terbaru menunjukkan adanya deposito senilai lebih dari Rp 1,3 triliun di rekening anak-anak seorang cukong timah di Babel--

BELITONGEKSPRES.COM, Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah oleh Kejagung di Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2015 hingga 2022 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Informasi terbaru menunjukkan adanya deposito senilai lebih dari Rp 1,3 triliun di rekening anak-anak seorang cukong.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melacak aset dan kekayaan yang terkait dengan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Hasilnya, mereka menemukan jumlah uang yang sangat besar yang diduga tidak wajar. 

Selain itu, terdapat pembelian alat berat dan fasilitas lainnya secara tunai yang mencapai angka Rp 300 miliar, yang kini menjadi bukti kuat atas eksploitasi alam. Pertanyaan yang muncul, “Bagaimana mungkin jumlah uang tunai sebesar itu bisa ada di bank?”

Pada tahap awal, penggeledahan dan penyitaan aset serta uang tunai milik para cukong yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk dalam mata uang asing—telah menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Konflik Buaya-Manusia di Babel Makin Meningkat, Ada 127 Kasus Dalam 5 tahun

BACA JUGA:Kasus DBD di Bangka Melonjak, Dua Bocah Meninggal Dunia

Tim penyidik Kejagung tidak hanya memeriksa aset yang terdaftar atas nama para cukong atau istri mereka, tetapi juga menyelidiki kekayaan yang terkait dengan saudara dan anak-anak mereka. 

Meskipun belum ada keterangan resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Tim Penyidik Kejagung telah menemukan jumlah uang yang sangat besar dalam bentuk deposito dari seorang anak cukong timah.

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, salah satu cukong diduga memiliki deposito lebih dari Rp 1,3 triliun, yang tersebar di tiga rekening bank atau mungkin hanya di satu rekening yang terkait dengan ketiga anaknya.

Penyidik Kejagung pun terus melacak aset tersebut, terutama yang disimpan di sektor perbankan. Dari hasil pelacakan, ditemukan deposito sebesar Rp 1,3 triliun atas nama anak-anak cukong tersebut.

BACA JUGA:Oknum PNS Terlibat Korupsi Timah Babel, Staf Biasa Miliki Relasi Kuat

BACA JUGA:Puluhan Botol Arak Disita Polisi, Pemilik Hanya Diberikan Pembinaan

Pertanyaannya, apakah uang sejumlah itu berasal dari bisnis timah? Dan apakah aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas? Belum lagi pembelian peralatan dan fasilitas Rp 300 miliar dibayar secara tunai yang kini telah disita sebagai bukti.

Saat ini, terdapat 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan saat ini masih dalam proses hukum. Berikut daftar tersangka:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan