BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan penyitaan barang bukti terkait terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas di Bangka Belitung (Babel).
Penyitaan berupa barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait dan uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan Dolar Singapura, SGD 2.000.000. Diduga kuat itu hasil tindak kejahatan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bukti-bukti disita dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus, mulai dari Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah, Mantan Petinggi PT Timah Kembali Menjadi Tersangka
Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan atau keterangan dari para tersangka dan saksi. Fokusnya adalah pada aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya tim penyidik Jampidsus akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkapkan (membuat terang) suatu tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan," ujar Ketut Sumedana dalam pernyataannya.
Total Sudah 14 Orang Tersangka
Hingga saat ini sudah ada 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang sedang diusut Kejagung. Jumlah ini bertambah setelah Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dan bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikan status Alwin Albar dari saksi menjadi tersangka. Alwin Albar menjabat Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Tim Penyidik Kejagung menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka pada Kamis, 7 Maret 2024. Dengan demikian, Alwin Albar adalah tersangka ketiga korupsi tata niaga dari jajaran Direksi perusahaan BUMN tersebut.
BACA JUGA:Anak Bos Tambang Timah Babel Ditangkap, Saat Berusaha Kabur Bersama Orang Tua
Penambahan tersangka dari jajaran BUMN itu, setelah sebelumnya mantan Direktur Utama Moctar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Emindra juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka Alwin Albar saat ini telah ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka, dalam kasus Tipikor terkait dengan Washing Plant yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa total 139 orang saksi terkait dengan kasus ini. Dengan penambahan satu tersangka lagi, jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus ini telah mencapai 14 orang, termasuk kasus Obstruction of Justice.