BELITONGEKSPRES.COM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembai menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel).
Penetapan tersangka tersangka baru atas nama Alwin Akbar (ALW), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
ALW merupakan mantan petinggi PT Timah. Ia pernah menjabat Direktur Operasional PT Timah periode tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 hingga 2020.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa total sebanyak 139 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, ALW ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, pada Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Anak Bos Tambang Timah Babel Ditangkap, Saat Berusaha Kabur Bersama Orang Tua
Sebagai informasi tambahan, ALW saat ini juga telah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat terkait kasus Tipikor Washing Plant yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Dengan penambahan satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice. Kasus yang melibatkan Tersangka ALW terkait dengan posisi yang dipegangnya adalah sebagai berikut.
Pada tahun 2018, Tersangka ALW, selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk untuk periode 2017 hingga 2018, bersama dengan Tersangka MRPT, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE, selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, mengetahui bahwa pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Hal ini disebabkan oleh aktivitas penambangan liar yang meluas di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE seharusnya bertindak untuk mengatasi persaingan tersebut.
BACA JUGA:Mengungkap Kasus Korupsi Timah, Dari Perusahaan Boneka Hingga Sisa Hasil Produksi
Namun, mereka justru menawarkan pemilik smelter untuk berkolaborasi dengan cara membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Untuk memuluskan aksi mereka dalam mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian yang seolah-olah menawarkan kerjasama sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah kepada para pemilik smelter.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Pegawai PT RBT Terkait Korupsi Timah
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangnya.