1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
BACA JUGA:Kasus DBD di Bangka Melonjak, Dua Bocah Meninggal Dunia
BACA JUGA:Oknum PNS Terlibat Korupsi Timah Babel, Staf Biasa Miliki Relasi Kuat
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-2018.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
Kasus dugaan korupsi di kluster BUMN dan swasta ini telah menjerat 13 tersangka. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.