BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Mardiana, mantan Bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang menjadi terdakwa korupsi divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang
Selain itu, terdakwa Mardiana juga diperintahkan untuk mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 171 juta. Majelis hakim mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara Rp 331 juta sejak 2020 hingga 2023 belum sepenuhnya dipulihkan.
Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto dengan anggota M Takdir dan Warsono, pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
Terdakwa, Mardiana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 171 juta. Jika terdakwa gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
BACA JUGA:Kerugian Capai Ratusan Triliun, Kasus Korupsi Timah di Babel Timah Salah Siapa?
BACA JUGA:PT Timah Beri Beasiswa Pendidikan untuk Siswa di Wilayah Tambang
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Mardiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bangka Barnad 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider enam bulan kurungan.