Mantan Gubernur Babel Terseret Kasus Korupsi, Erzaldi Diduga Minta Lahan?
Suasana sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan hutan di Tipikor Pangkalpinang --Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, periode 2017-2023, mulai menyeret sejumlah nama besar. Salah satunya adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.
Nama Erzaldi mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Kamis, 13 Desember 2024. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Layla dan Eko Putra Astaman, memaparkan dakwaan terkait kasus itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU), Erzaldi sempat meminta separuh dari lahan 1.500 hektar milik PT Narina Keisha Imani (PT NKI). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa Ari Setioko.
Dugaan keterlibatan Erzaldi berawal dari perintah terdakwa Marwan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel, untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Tim Hukum BERAMAL Laporkan Dugaan Kecurangan Hasil Pilkada Babel 2024
BACA JUGA:Bawaslu Babel Siap Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
Naskah ini kemudian dijadikan lampiran dalam nota dinas nomor 552/222/Dishut tertanggal 20 Februari 2019. Nota tersebut membahas izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kotawaringin seluas 1.500 hektar yang melibatkan PT NKI.
Dalam kasus ini, terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricky Nawawi, yang merupakan bawahan terdakwa Marwan, menyusun naskah perjanjian kerja sama (MoU) terkait pemanfaatan hutan produksi.
Setelah naskah MoU selesai, Bambang Wijaya menyerahkannya kepada Ari Setioko untuk ditandatangani oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI) dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman Johan.
Ari Setioko kemudian membawa naskah MoU tersebut dan bertemu dengan Erzaldi di area parkir Kantor Gubernur di Air Itam. Tanpa banyak menunda, Erzaldi langsung menandatangani dokumen MoU bernomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka
BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu
MoU ini mencakup kerja sama pemanfaatan hutan produksi di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, dengan luas lahan 1.500 hektar di kawasan Desa Labu Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat.
Setelah dokumen tersebut ditandatangani, Ari Setioko menyerahkannya kembali ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel. Namun, beberapa hari kemudian muncul fakta menarik.