Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka

Lauren Harianja, kuasa hukum terdakwa Suranto Wibowo-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSRES.COM - Vonis penjara terhadap tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus korupsi timah kembali memunculkan nama mantan Gubernur Erzaldi Rosman ke permukaan.

Ketiga pejabat yang divonis bersalah adalah Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani, yang menjabat di bawah kepemimpinan Gubernur Erzaldi pada periode jabatan tahun 2017-2022.

Lauren Harianja, kuasa hukum Suranto Wibowo, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Suranto sendiri divonis empat tahun penjara atas dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Lauren bahkan menyinggung kemungkinan keterlibatan Erzaldi Rosman dalam perkara ini. Dalam amar putusan, nama Erzaldi disebutkan beberapa kali, termasuk dalam sejumlah pertemuan yang salah satunya berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

“Selain itu, juga ada pembahasan mengenai kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan pihak smelter swasta,” ungkap Lauren kepada awak media usai sidang vonis pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sang pengacara juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum menetapkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.

“Sampai saat ini, Erzaldi belum dijadikan tersangka. Bahkan selama persidangan, ia tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan,” ujar Lauren dengan nada kecewa.

Lauren juga menyoroti peran Erzaldi selama menjabat sebagai Gubernur Bangka Belitung periode 2017-2022, terutama terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dianggap tidak sah. “Penerbitan RKAB oleh Kadis dan Plt saat itu jelas tidak sah,” tegasnya dengan suara meninggi.

BACA JUGA:Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

Ia mendesak agar Erzaldi dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Semua ini harus dibuktikan di persidangan. Sekarang tinggal keberanian jaksa. Berani atau tidak menetapkan Erzaldi sebagai tersangka?” tantangnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan