Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka
Lauren Harianja, kuasa hukum terdakwa Suranto Wibowo-Ist-
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada tiga mantan pejabat ESDM Babel dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel 2021-2024, divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Selain hukuman penjara, Amir juga dikenai denda Rp 100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Sementara itu, mantan Plt Kadis ESDM Babel Rusbani dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Suranto Wibowo, mantan pejabat lainnya, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa hukuman tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan, seperti tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara yang besar, dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Amir Syahbana dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998 subsider 2 tahun penjara.
Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kadis ESDM Babel pada 2015-2019, juga dituntut hukuman serupa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Rusbani, Plt Kadis ESDM Babel pada 2019, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun
Hingga berita ini diturunkan, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, belum memberikan tanggapan atas kasus ini saat dihubungi oleh Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Desember 2024. (Babel Pos)