Mantan Gubernur Babel Terseret Kasus Korupsi, Erzaldi Diduga Minta Lahan?
Suasana sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan hutan di Tipikor Pangkalpinang --Babel Pos
Erzaldi meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang diatur dalam perjanjian tersebut dibagi menjadi dua bagian. Permintaan ini ditolak oleh Ari Setioko, yang memilih untuk tidak menyetujuinya.
Permintaan pembagian lahan ini menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi
Perkara dugaan korupsi ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, sejauh ini hanya menjerat pihak-pihak dari PT Narina Keisha Imani (PT NKI) dan pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Babel.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain H Marwan (mantan Kepala Dinas LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Direktur Utama PT NKI), serta tiga pegawai negeri sipil (PNS): Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.