Tim Hukum BERAMAL Laporkan Dugaan Kecurangan Hasil Pilkada Babel 2024

Tim Hukum BERAMAL saat menyampaikan laporkan dugaan kecurangan Pilkada Babel 2024 di MK, Rabu malam 11 Desember 2024-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Tim Hukum Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah (BERAMAL) bergerak cepat melaporkan dugaan kecurangan hasil Pilkada Bangka Belitung (Babel) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam laporan yang disampaikan ke MK pada Rabu malam 11 Desember 2024, fokus utama Tim Hukum Paslon BERAMAL adalah praktik kecurangan suara yang diduga terjadi secara massif di Pilkada Babel.

Menurut Gugum Ridho Putra S.H, M.H, anggota tim hukum BERAMAL, kemenangan Paslon BERDAYA dianggap tidak sah karena tercemar oleh praktik kecurangan di lebih dari 300 TPS di seluruh Babel. 

"Lebih dari 80.000 suara seharusnya diulang karena sudah tercemar kecurangan," ujar Gugum Ridho Putra dalam keterangan pers yang diterima Belitong Ekspres, Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka

BACA JUGA:Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu

Mengenai jenis kecurangan yang dilaporkan, tim hukum BERAMAL menyebutkan dua modus utama, yakni coblos ganda dan coblos beda domisili, yang paling banyak terjadi. 

"Berkas permohonan yang kami ajukan ke MK terdiri dari lebih dari 100 halaman dan memuat berbagai tabel yang merinci dugaan kecurangan suara tersebut (di Pilkada Babel)," ungkapnya.

Dalam Pilkada Babel 2024, Paslon Hidayat Arsani-Hellyana atay BERDAYA berhasil menang tipis atas pasangan BERAMAL dengan selisih hanya 1,53% atau sekitar 9.043 suara.

Dengan ambang batas maksimal Pilkada Babel sebesar 2%, permohonan ini diperkirakan akan dilanjutkan ke sidang di MK, mengingat ada cukup dasar untuk diajukan.

BACA JUGA:KPU Beltim Siap Hadapi Gugatan Paslon BEBUAT di MK Terkait Pilkada 2024

BACA JUGA: Tim Hukum BEBUAT Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Bawaslu Beltim Nilai Sebagai Hak

Gugum memberikan contoh bahwa MK pernah membatalkan kemenangan Paslon dengan perolehan suara terbanyak dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya indikasi praktik kecurangan.

"Contohnya adalah seperti di Pilgub Jambi 2021 lalu, di mana MK memutuskan PSU di lima kabupaten se-Provinsi Jambi dengan alasan serupa," papar Gugum.

Tag
Share