Pengadilan Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Hutan, Kejari Belitung Siap Eksekusi

Rabu 26 Mar 2025 - 23:11 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Beberapa ahli hukum menilai bahwa revisi KUHAP dan perumusan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, setelah hakim menetapkan mereka sebagai tersangka, pihaknya akan segera melakukan eksekusi. 

"Kita akan keluarkan berita acara pelaksanaan putusan hakim," kata Bagus saat dikonfirmasi Belitong Ekspres secara terpisah.

BACA JUGA:BPBD Belitung Siaga 24 Jam Amankan Perayaan Idul Fitri, Wisatawan Diminta Waspada

Ketika ditanyai mengenai P19 kasus tersebut, apakah jaksa telah memberikan petunjuk, kepada Penyidik Satreskrim Polres Belitung agar Rama dkk ditetapkan sebagai tersangka, Bagus bilang sudah.

"Sudah diberikan petunjuk terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang  SY belum berkomentar mengenai alasan tidak memenuhi petunjuk Jaksa, terkait kasus sawit Ambalat. Nomor teleponnya dihubungi belum ada jawaban. 

Begitu juga Gilang Ramadan alias Rama. Ketika dikonfirmasi terkait penetapan tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan produksi Gunung Tikus tersebut, dia juga enggan menjawab.

Kategori :