Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Belitung, Tjong Charlie Rugi Rp 3 Miliar Lebih

Kasus pemalsuan tanda tangan di Belitung merugikan Tjong Charlie Rp 3 miliar. Johan dan Anton Iswadi disidang di PN Tanjungpandan atas dugaan pemalsuan dokumen-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pemalsuan tanda tangan yang menyeret Johan Iswadi (40) dan Anton Iswadi (37) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung.
Keduanya didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dengan pasal berlapis akibat dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan Tjong Charlie Charolina hingga lebih dari Rp 3 miliar.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, Beni Pranata.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin Safitri Apriayuni serta penasihat hukum kedua terdakwa, JPU memaparkan kronologi kasus ini.
BACA JUGA:Ketua BK DPRD Belitung Hadiri Itsbat Nikah, Ivan Apresiasi Kegiatan Positif Kejaksaan
Menurut dakwaan, kasus bermula pada Februari 2017. Saat itu Johan Iswadi menghubungi Anton Iswadi untuk datang ke kantor Notaris Mariska di Jalan Sekolah, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Tujuan mereka adalah membuat keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Makmur Rejeki Abadi (PT MRA), yang berbasis di Jakarta Barat.
Selain itu, mereka juga membuat akta Kuasa Cabang PT MRA tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Tjong Charlie Charolina, yang menjabat sebagai Direktur PT MRA.
Dugaan pemalsuan ini berujung pada kerugian besar bagi Tjong Charlie, yang baru menyadari adanya kejanggalan setelah transaksi berjalan.
BACA JUGA:PWI Belitung Berikan Workshop Jurnalistik di SMAN 1 Membalong
Pada 9 Februari 2017, atas permintaan terdakwa Anton, saksi Mariska Dwinita, S.H., M.Kn., menyusun draft (rancangan) dokumen yang telah siap untuk ditandatangani oleh para pihak.
Dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengangkat terdakwa Johan sebagai Kepala Cabang PT MRA di Kecamatan Tanjungpandan, serta memberikan kuasa kepadanya.
Namun, kuasa atas operasional kantor cabang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Tjong Charlie Charolina selaku Direktur PT MRA dan pemegang 70% saham perusahaan.
Kemudian, pada 15 Februari 2017, terdakwa Johan dan terdakwa Anton menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada saksi Notaris Mariska Dwinita, S.H., M.Kn.