Dalam perkara ini mereka didakwa Pasal 93 ayat (1) huruf b dan a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Yakini, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Juncto sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Dispora Bakal Kembali Gelar Turnamen Golf Bupati Belitung 2025, Ini Jadwalnya
Berdasarkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi - saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, enam orang dan tiga perusahaan tersebut diduga turut serta dalam kasus itu.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Endi Nur Satria meminta kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, menetapkan Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan, Deni Firdaus, dan Andri Ginting, yang semuanya merupakan saksi serta identitas lengkapnya termuat dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn, sebagai tersangka.
Yaitu atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Belitung.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025: Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung Tambah 6 Extra Flight
Kedua, menetapkan CV Belitung Jaya Abadi, PT. Bina Agro Tani, serta PT Agro Pratama Sejahtera, yang seluruh identitas lengkapnya tercantum dalam berkas Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn dan/atau yang dimaksud oleh Para Saksi dan/atau Para Terdakwa dalam Perkara Nomor 18/Pid. Sus/2025/PN Tdn, sebagai tersangka.
Yakni atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Belitung.
"Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu, 26 Maret 2025 oleh Endi Nursatria, S.H, sebagai Hakim Ketua," ungkapnya.
"Dan Frans Lukas Sianipar, S.H, Septri Andri Mangara Tua, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," sambungnya.
BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Jaksa Tidak Akan P21 Tanpa Berkas Lengkap
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa hakim berwenang dalam menetapkan tersangka. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d UU Kehutanan, dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.