Kasus Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?

Jumat 17 Jan 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Meski persidangan belum digelar, pola konstruksi hukum yang dihadapi Hendry tampaknya tak akan jauh berbeda. Sebagai catatan, terdakwa lainnya umumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda serta penggantian kerugian negara yang bervariasi.

BACA JUGA:Mahasiswa Babel Tuntut Klarifikasi Prof Bambang Hero, Soroti Dampak Ekonomi Korupsi Timah

Publik menanti apakah vonis untuk Hendry Lie akan mengikuti tren tersebut atau ada perbedaan signifikan. Kita tunggu bersama jalannya persidangan. (Babel Pos)

Kategori :