Pelaporan Prof Bambang Hero ke Polda Babel Salah Besar, Kejagung: Ahli Dilindungi oleh Hukum

Senin 13 Jan 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menilai pelaporan terhadap Prof Bambang Hero Saharjo ke polisi adalah langkah yang salah besar. 

Harli Siregar menjelaskan bahwa peran seorang ahli dalam memberikan keterangan di persidangan adalah dilindungi oleh undang-undang, dan setiap keterangannya didasarkan pada pengetahuan yang sah.

Sebagai informasi, Prof Bambang Hero, yang merupakan ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah, tahun 2015–2022, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Dia dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara akibat kasus tersebut.

BACA JUGA:Bongkar Polemik Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, Andi Kusumah: Kami Tidak Pro Koruptor

Harli menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ahli yang memberikan keterangan di pengadilan harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Jika ahli dilaporkan atas keterangannya dalam proses pembuktian, itu salah besar," ungkap Harli Siregar seperti dilansir dari Antara, Senin 13 Januari 2025.

Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh Prof. Bambang didasarkan pada pengetahuannya, yang kemudian dianalisis lebih lanjut oleh auditor negara.

"Perhitungan kerugian negara ini dilakukan berdasarkan permintaan jaksa penyidik," jelasnya.

BACA JUGA:8 Truk Timah Ilegal dari Belitung Diamankan Mabes TNI AL, Ini Kata Danlanal Babel

Harli menambahkan bahwa putusan pengadilan telah mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp271 triliun.

Andi Kusuma melaporkan Prof Bambang ke Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025, atas tuduhan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Namun, Harli mempertanyakan alasan di balik pelaporan ini, mengingat hasil analisis Prof Bambang telah diverifikasi melalui proses hukum yang sah.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung meminta Prof Bambang untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Oknum Aparat Disebut Terlibat Penyelundupan Timah, Ini Respon Polres Belitung

Kategori :