Harvey Moeis dengan singkat menjawab, "Tidak ada. Kurirnya Bu Helena tanya saya lagi posisi di mana. Kalau saya di rumah, ya diantar ke rumah. Kalau di mal, ya di mal."
Jaksa melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih spesifik, "Uang yang diantarkan itu, dilaporkan ke wasit juga?"
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun Memanas, Ahli Lingkungan IPB Prof Bambang Disomasi!
Harvey kembali membantah, "Saya kelola sendiri, saya simpan sendiri."
"Tidak ada laporan ke wasit?" tanya jaksa dengan nada tegas, memperjelas posisinya untuk mendapatkan kebenaran.
Harvey kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melaporkan penggunaan dana tersebut kepada siapa pun.
"Saya simpan sendiri, saya kelola sendiri," ungkapnya.
Hakim Ketua, Eko Aryanto, kemudian mengambil alih jalannya persidangan dan melanjutkan pertanyaan.
"Mengenai 'wasit', itu sudah dijawab? Siapa sebenarnya 'wasit' itu?" tanya Eko.
"Sudah dijawab," ujar Harvey singkat.
Eko mendesak lebih lanjut, "Siapa?"
BACA JUGA: LSM Lidik Babel: Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Ilegal, Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tersangka
Harvey menjawab, "Pengganti Kapolda yang baru, Yang Mulia."
Namun, Eko tetap ingin memastikan informasi tersebut. "Kapolda waktu itu kan meninggal. Lalu, digantikan siapa?" tanyanya.
"Saya lupa, Yang Mulia," jawab Harvey, menutup diskusi dengan jawaban yang justru menambah tanda tanya.
Dari jawaban Harvey tersebut, muncul kejanggalan, karena Kapolda Babel sebelumnya justru dipindahkan dari jabatannya, bukan wafat saat menjabat. Yang dimaksud oleh Hakim Eko adalah Brigjen Syaiful Zachri, yang meninggal pada 2019.