Jika Terbukti Bersalah, Hasto Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Selasa 24 Dec 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang hingga kini masih berstatus buronan. Keduanya disebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa.

KPK menjerat Hasto dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga didakwa dengan Pasal 21 undang-undang yang sama karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan terkait pelarian Harun Masiku dan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:BGN RI Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya Tambahan

BACA JUGA:Sekjen PDIP Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Hasto ke Luar Negeri

Tindakan Hasto tidak hanya melibatkan pemberian suap, tetapi juga diduga mencegah dan menggagalkan proses penyidikan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Dalam upaya ini, ia disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menghindarkan Harun Masiku dari kejaran hukum.

Di tengah kasus ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta masyarakat untuk bersabar. "Sabar," ujar Fitroh singkat saat ditanya oleh JawaPos.com pada Selasa, 24 Desember.

Fitroh menegaskan bahwa KPK akan memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto pada saat yang tepat. "Nanti ada waktunya," ujarnya, sembari menutup pernyataan.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, meski menghadapi tantangan besar, termasuk dalam mengejar pelaku yang hingga kini masih buron. Bagaimana langkah selanjutnya akan ditentukan, publik tentu berharap KPK dapat terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (jpc)

Kategori :