Hendrya Sylpana

Indonesia Labor Institute: Insentif Pajak dan Keringanan Kredit Kunci Mengurangi PHK di Sektor Manufaktur

Ilustrasi - Pekerja berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Indonesia Labor Institute) mengajukan sebuah pendekatan baru untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur, dengan mengusulkan insentif pajak sebagai salah satu solusi utama.

Menurut Sekretaris Eksekutif Indonesia Labor Institute, Andy William Sinaga, insentif pajak ini penting karena industri manufaktur merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain insentif pajak, Andy juga menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan suku bunga kredit guna mendukung produktivitas industri manufaktur. 

Ia memprediksi bahwa hingga September 2024, jumlah PHK bisa mencapai sekitar 50 ribu pekerja, dengan mayoritas berasal dari sektor manufaktur di berbagai kawasan industri seperti Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

BACA JUGA:Indonesia Bisa Jadi Produsen Kereta Api Dunia, Ini Syaratnya

BACA JUGA:ISF 2024: Menguatkan Komitmen Global Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal seperti ketidakstabilan geopolitik internasional, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina, pendudukan Israel di Palestina, serta dinamika politik dan ekonomi Tiongkok di Asia. 

Selain itu, permintaan global terhadap produk Indonesia seperti garmen, tekstil, alas kaki, dan produk manufaktur lainnya mengalami penurunan, terutama karena persaingan ketat dari produk-produk yang diproduksi di Tiongkok, Kamboja, dan Vietnam yang menerapkan kebijakan biaya produksi rendah.

Di samping usulan untuk mencegah PHK, Andy juga menekankan pentingnya penerapan dan efektivitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena dampak PHK. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang JKP, program ini memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja, yaitu pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan uang tunai.

BACA JUGA:Honestindo: Kartu Kredit Hingga Limit 100 Juta, Apa Keunggulannya?

BACA JUGA:Media Asing Soroti Penurunan 9,5 Juta Kelas Menengah Indonesia, Apa Penyebabnya?

Andy mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera bersinergi untuk memastikan program JKP dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran. 

Ia juga mengusulkan agar Kemnaker segera menyediakan fasilitas pelatihan kerja bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat kembali berdaya saing di pasar kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan