Indonesia Labor Institute: Insentif Pajak dan Keringanan Kredit Kunci Mengurangi PHK di Sektor Manufaktur

Ilustrasi - Pekerja berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt)--

Untuk menjaga agar kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tetap aktif, Andy menyarankan agar transformasi kepesertaan dari peserta formal ke informal dipermudah, misalnya dengan menggunakan manfaat uang tunai dari JKP untuk membayar iuran jamsostek bagi pekerja informal. Dengan demikian, para pekerja yang terkena PHK dapat tetap terlindungi oleh program Jamsostek.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa skema jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk program JKP, telah menjadi contoh bagi negara lain seperti Singapura yang baru saja merencanakan program serupa. 

BACA JUGA:KemenKop UKM: 95 Persen UMKM Masih Belum Kompetitif, Menteri Teten Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Anggaran 2025 Lebih Sedikit, Menteri BUMN Minta Tambah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Indonesia patut bangga karena sudah lebih dulu memiliki skema perlindungan bagi korban PHK.

Indah juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program JKP sejauh ini berjalan dengan baik, ditandai dengan peningkatan jumlah peserta yang terdaftar dalam program tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan