Dibuka Bulan Ini, Ketahui Persyaratan dan Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Ilustrasi: Tes CPNS --

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka, meskipun jadwal sebelumnya yang direncanakan pada akhir Juni telah mengalami penundaan dan diubah menjadi bulan ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tanggal pasti pendaftaran belum dapat diumumkan secara rinci.

Menurut Menteri PANRB, proses verifikasi pendaftaran CPNS telah hampir selesai, dengan 97 persen dari total pendaftar sudah melalui tahap verifikasi. 

Pendaftaran CPNS 2024 diperkirakan akan dibuka pada bulan Agustus setelah seluruh formasi dari Kementerian dan Lembaga terkait disetujui.

BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Program Makan Bergizi Gratis Meliputi Sarapan dan Makan Siang

BACA JUGA:KPK Tindaklanjuti Laporan SDR Terkait Skandal Demurrage Beras

“Pendaftaran CPNS akan segera diumumkan setelah verifikasi formasi selesai. Kami menargetkan pendaftaran dapat dimulai pada bulan Agustus,” jelas Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa CPNS yang diterima adalah mereka yang bersih, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan terbaik. 

Untuk mencapai hal ini, pemerintah akan menetapkan nilai ambang batas pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes SKD akan mencakup 110 butir soal dengan pembagian sebagai berikut:

  • 30 soal TWK
  • 35 soal TIU
  • 45 soal TKP

BACA JUGA:Kurangi Risiko Penyakit Tak Menular, Jokowi Rencanakan Cukai Baru pada Jenis Pangan Olahan

BACA JUGA:KemenpanRB: Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Fokus pada Pegawai Lajang

Peserta memiliki waktu maksimal 130 menit untuk menyelesaikan seluruh tes. Nilai kumulatif tertinggi yang bisa dicapai adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:

  • 150 poin untuk TWK
  • 175 poin untuk TIU
  • 225 poin untuk TKP

Untuk lolos ke tahap berikutnya, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan