Hendrya Sylpana

Kurangi Risiko Penyakit Tak Menular, Jokowi Rencanakan Cukai Baru pada Jenis Pangan Olahan

Presiden Joko Widodo (Setpres)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menaikkan cukai pada beberapa jenis pangan olahan sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular di kalangan masyarakat.

Rencana ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Aturan tersebut menetapkan batas maksimum untuk kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan siap saji.

"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 194 ayat (1), dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.

BACA JUGA:KemenpanRB: Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Fokus pada Pegawai Lajang

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motivasi Remaja 19 Tahun di Kota Batu Merencanakan Aksi Bom Bunuh Diri

Meski begitu, aturan tersebut belum menjelaskan secara rinci jenis olahan makanan cepat saji yang akan dikenakan cukai. Namun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diberi wewenang untuk menetapkan pengenaan cukai tersebut.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa aturan mengenai pengenaan cukai tersebut masih merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Ia juga mengakui bahwa belum ada diskusi lebih lanjut terkait penerapan cukai ini, mengingat PP Nomor 28/2024 baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Pelaku Penyebaran Video Mirip Audrey Davis Ditangkap di Padang

BACA JUGA:Kasus Video Syur: Audrey Davis Dipanggil Sebagai Saksi Pada Selasa 6 Agustus

"(Apakah dengan Bea Cukai sudah ada pembicaraan?) Kalau untuk itu kita belum. Tentunya nanti, regulasi baru dibuat," kata Askolani kepada media, beberapa waktu lalu.

Askolani menjelaskan bahwa nantinya Kemenkes sebagai pengusul akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang bertugas melakukan kajian lengkap. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan