Kasus Video Syur: Audrey Davis Dipanggil Sebagai Saksi Pada Selasa 6 Agustus
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak (kiri) didampingi Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Arief Adiharsa. (Laily Rahmawaty/Antara)--
BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya telah memanggil Audrey Davis, putri dari penyanyi David Bayu alias David Naif, untuk hadir sebagai saksi terkait penyebaran video kontroversial yang diduga mirip dengannya.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus, di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hal ini kepada media pada Sabtu, 3 Agustus.
Hingga saat ini, pihak Audrey belum memberikan konfirmasi kehadirannya. Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, MRS (22), seorang mahasiswa, dan JE (35), yang menganggur, terkait penyebaran video tersebut.
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah menggelar perkara untuk meningkatkan status kedua individu ini dari saksi menjadi tersangka pada Rabu malam, 31 Juli.
BACA JUGA:KPK Akan Selidiki Laporan Dugaan Korupsi Kuota Pelaksanaan Haji 2024
BACA JUGA:Kominfo Batasi Akses VPN Gratis untuk Cegah Judi Online
MRS diduga bertanggung jawab atas pemasaran video tersebut melalui grup di Telegram bernama "AUDREY DAVIS VIRAL," sedangkan JE diduga mengunggah konten tersebut di akun X @HwanDongZhou.
Dari tersangka MRS, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga ponsel, tiga video, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sementara dari tersangka JE, disita satu ponsel, satu akun X, dan satu video. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jpc)