Kurangi Risiko Penyakit Tak Menular, Jokowi Rencanakan Cukai Baru pada Jenis Pangan Olahan

Presiden Joko Widodo (Setpres)--

Oleh karena itu, penetapan cukai untuk makanan cepat saji sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 28/2024 tidak akan langsung diimplementasikan. "Jadi ada proses yang harus kita lalui," ungkapnya.

Sebelum PP Nomor 28/2024 diteken, sempat beredar informasi mengenai ekstensifikasi cukai, yakni perluasan jenis barang yang akan dikenakan cukai. 

BACA JUGA:KPK Akan Selidiki Laporan Dugaan Korupsi Kuota Pelaksanaan Haji 2024

BACA JUGA:Kominfo Batasi Akses VPN Gratis untuk Cegah Judi Online

Barang-barang yang disebut antara lain rumah, tiket konser, fast food atau makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG, batu bara, minuman bergula dalam kemasan, hingga deterjen.

Namun, isu tersebut ditepis oleh Bea Cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum final. Selain itu, kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut juga memerlukan masukan dari kalangan akademisi.

"Saat ini, kebijakan ekstensifikasi masih berupa usulan dari berbagai pihak dan belum berada dalam tahap kajian. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala.

Menurut Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

BACA JUGA:Remaja Teroris Kota Batu Merakit Bom dari Nabung Uang Jajan

BACA JUGA:Berbaiat Online ke ISIS, Remaja 19 Tahun di Kota Batu Siapkan Bom Bunuh Diri

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai di Indonesia baru ada tiga jenis: etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang ditetapkan sebagai barang kena cukai sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Prosesnya melibatkan beberapa langkah, yaitu menyampaikan rencana ekstensifikasi cukai kepada DPR, menetapkan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan menyusun peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum bagi pengaturan ekstensifikasi tersebut," terangnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan