Remaja 17 Tahun Diamankan Karena Miliki 16 Paket Sabu

Remaja berusia 17 tahun berinisial Sa alias Mpok ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang (Ist)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial Sa alias Mpok. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah remaja 17 tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan 16 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total berat 3,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, membenarkan penangkapan remaja tersebut. Sa saat ini masih diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman orang tua Sa di Jalan A Yani Gang Seroja Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone merk Oppo A15S warna biru yang didalamnya terdapat foto atau gambar yang diduga merupakan peta atau lokasi tempat pelaku melempar atau menempelkan sabu.

BACA JUGA:Saksi Korupsi Proyek PT Timah Mulai Cari Aman, Kebobrokan Administrasi dan Manajemen Terungkap

BACA JUGA:Kisah Pencurian Uang di Antara Teman Satu Kos, Rp8.500.000 Diembat

AKP Raden menjelaskan bahwa setelah mendengar pengakuan pelaku, sekitar pukul 18.15 WIB, anggota polisi melakukan pengembangan ke rumah rekan pelaku berinisial Na yang tak jauh dari lokasi kediaman pelaku. 

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Na, tepatnya di bawah meja, ditemukan satu buah kotak handphone merk Advan warna putih ungu yang berisi 16 paket sabu siap edar dengan total berat 3,26 gram. 

"Penggeledahan ini juga disaksikan oleh sekretaris RT setempat," kata AKP Raden kepada Babel Pos, Senin 10 Juni 2024.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya termasuk satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik strip bening kosong, satu buah kotak handphone merk Advan warna putih ungu, dan satu unit handphone merk Oppo A15S warna biru.

"Pelaku mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang. Sementara rekan pelaku, Na, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Raden.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Washing Plant PT Timah, Siapa Tersangka Selanjutnya?

BACA JUGA:Waspada La Nina Ancam Indonesia, Warga Babel Diingatkan Hujan Lebat dan Badai November?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan