Remaja 17 Tahun Diamankan Karena Miliki 16 Paket Sabu

Remaja berusia 17 tahun berinisial Sa alias Mpok ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang (Ist)--

Raden menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa peran pelaku adalah sebagai kurir yang dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Pelaku sudah tiga kali menerima titipan sabu yang diambil di wilayah Kolong Kepuh Semabung.

"Walaupun pelaku masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum, dia tetap akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan