Kasus Korupsi Timah, Sinyal Tersangka Kluster Pemda Babel
Sesjampidsus Andi Herman --
BELITONGEKSPRES.COM, Penyidikan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2023 tidak hanya berhenti atau terbatas pada kluster BUMN PT Timah Tbk dan smelter.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI memberikan indikasi bahwa kluster yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga akan diperiksa lebih lanjut.
Aspek-aspek seperti Jamrek, RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya), bahkan keberadaan direktur perusahaan yang terkait dengan aparat sipil negara (ASN) akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya.
Sinyal pengusutan lebih lanjut tersebut diungkapkan oleh Sesjampidsus Andi Herman setelah rapat koordinasi terkait penanganan kasus tipikor di sektor pertambangan di kantor Gubernur Pemprov Babel, Selasa 23 April 2024.
Andi Herman menyatakan bahwa pihak penyidik Jampidsus Kejagung saat ini tengah konsen melakukan upaya penyidikan lebih dalam. Itu hanya tinggal menunggu waktu saja. "Penyidik sedang bekerja untuk itu ya," kata Andi Herman.
BACA JUGA:Upaya Pemulihan Aset Kasus Korupsi Timah, Jampidsus: Tanggung Jawab Korporasi
BACA JUGA:Kejagung Sita 5 Smelter dan Puluhan Alat Berat, Terkait Korupsi Timah Babel
Meskipun Andi tidak merinci identitas pejabat yang telah diperiksa sejak awal penyelidikan, ia menyampaikan bahwa dalam proses ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 148 saksi.
Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan, di mana 15 di antaranya terlibat secara langsung dalam perkara ini, sementara 1 tersangka lainnya diduga menghalangi proses penyelidikan.
Kunjungan tim Kejagung ke Babel, yang secara khusus terkait dengan dugaan kasus tipikor dalam sektor timah, menandakan bahwa pengungkapan kasus tipikor yang melibatkan Pemerintah Daerah Babel, yang sebelumnya nampak terlupakan, akan terus diusut lebih lanjut.
Pada Selasa, 23 April 2024, Kejagung yang diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr Amir Yanto, dan Sekretaris Jampidsus, Dr Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Saat ditanya oleh awak media tentang nasib kluster Pemerintah Daerah (Pemda), mereka menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menyelidiki kasus ini seiring dengan berjalannya kluster Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang hangat saat ini.
Peserta rapat termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Babel, Polda Babel, perwakilan TNI dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Berantas Penambangan Ilegal, Babel Tunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM