Kasus Korupsi Timah, Sinyal Tersangka Kluster Pemda Babel

Sesjampidsus Andi Herman --

Pembagian kedua kluster ini terungkap saat Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Dr. Undang Mugopal SH., M.Hum membuka Webinar Nasional secara daring di Pangkalpinang pada Senin, 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:300 Tambang Timah Ilegal di Laut Beriga Ditertibakan, Langkah Tegas Pemprov dan Polda Babel

BACA JUGA:Harta Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Ditelusuri, Penyitaan Aset Terbaru Dilakukan

Webinar Nasional tersebut diselenggarakan oleh Babel Resources Institute (BRiNTS) dengan tema “Di Balik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA" sebagai langkah untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bijih timah di Babel.

"Saat ini Kejagung sedang menangani modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pertambangan timah di dua klaster, yakni klaster BUMN (PT Timah) dan klaster pemerintah daerah (Pemda)," ujar Undang pada saat itu.

Undang menjelaskan bahwa pihak Kejagung telah mengungkap sejumlah modus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan timah di Bangka Belitung, termasuk melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan palsu, operasi produksi di tahap eksplorasi, hingga ketidakpatuhan pada reklamasi dan pascatambang.

Di antara kasus korupsi dalam bidang pertambangan timah yang terdeteksi adalah dugaan suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan dan pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan. 

Tindakan lainnya melibatkan manipulasi data ekspor yang mempengaruhi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyimpangan pada Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO), serta modus perizinan yang tidak diserahkan kepada pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, dan mafia tambang yang mendukung pertambangan ilegal tanpa izin.

"RKAB menjadi salah satu modus yang sedang ditangani. Seolah-olah RKAB ini telah sesuai prosedur, namun penyidik menemukan adanya modus korupsi dalam pengurusan RKAB tersebut," jelas Undang.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebelumnya adalah wewenang Pemprov (Gubernur).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan