Pemeriksaan Terkait Korupsi Timah, Sandra Dewi: Jangan Buat Berita Bohong

Sandra Dewi, artis cantik istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) saat diperiksa Tim Penyidik Jampidus Kejagung, Kamis, 4 April 2024.--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Sandra Dewi, artis cantik asal Bangka Belitung (Babel) dan istri dari tersangka Harvey Moeis (HM), diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 April 2024.

Tim Penyidik Jampidus Kejagung memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Babel.

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Jampidsus Kejagung selama 5 jam. Setelah pemeriksaan, aktris yang pernah dekat dengan Denny Sumargo itu langsung keluar dari ruangan dan didatangi oleh awak media.

Berdasarkan pantauan Disway.id, Sandra Dewi yang sempat hilang usai suaminya ditetapkan tersangka masuk ke dalam ruang pemeriksaan penyidik Kejagung sejak pukul 09:25 WIB. Ia keluar dari ruangan sekitar pukul 14:15 WIB.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Waspada Potensi Hujan Lebat Melanda Mayoritas Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG dalam Kondisi Aman

Ketika berbicara kepada awak media, Sandra Dewi berbicara singkat. Aktris yang membintangi film 'Quickie Express' itu hanya meminta doa dan berharap agar tidak ada berita yang tidak benar.

Sandra Dewi dengan tegas meminta kepada awak media agar memperhatikan data yang benar. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai data yang dimaksud. "Doakan saja ya. Doakan, jangan membuat berita yang tidak benar (bohong). Tolong lihat data yang benar," katanya.

Sandra Dewi tetap berjalan di tengah kerumunan awak media tanpa banyak bicara. Ia langsung masuk ke mobil dan terlihat tenang sambil sesekali melempar senyuman manisnya.

Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024. Selama penyidikan kasus ini, tidak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada total 16 tersangka.

Sementara dari pernyataan Penyidik Jampidsus Kejagung, peran Harvey Moeis dalam kasus tata kelola perdagangan komoditas timah tidak terbatas hanya sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

BACA JUGA:Kejagung Jatuhkan Harvey Moeis dengan Pasal TPPU, Akankah Sandra Dewi Ikut Jadi Tersangka?

BACA JUGA:Polri Siapkan 2 Unit Helikopter Sebagai Ambulans Udara dalam Menghadapi Arus Mudik dab Balik Lebaran

Sebaliknya, ia aktif terlibat dan menjalin koneksi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) atau Riza Pahlevi (RZ) yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan