Kejagung Jatuhkan Harvey Moeis dengan Pasal TPPU, Akankah Sandra Dewi Ikut Jadi Tersangka?
Artis Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi didampingi oleh dua orang lainnya. Diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, saat ini ditahan sebagai tersangka korupsi timah. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--
BELITONGEKSPRES.COM, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memastikan bahwa tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepastian penjeratan pasal TPPU terhadap suami Sandra Dewi tersebut disampaikan oleh Kuntadi saat ditanya oleh awak media mengenai perkembangan kasus mega korupsi tersebut.
"Iya HM (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi saat ditemui di kantornya, Kamis 4 April.
Terkait kemungkinan Sandra Dewi akan dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, yang berpotensi mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 271 triliun, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Hal ini karena masih dalam proses pendalaman penyidikan.
BACA JUGA:Mabes TNI Bantah Tantang BEM UI Lakukan KKN di Wilayah Operasi KKB Papua
BACA JUGA:Polri Siapkan 2 Unit Helikopter Sebagai Ambulans Udara dalam Menghadapi Arus Mudik dab Balik Lebaran
"Kita ikuti saja lah. Kita nggak perlu mengandai-andai, tidak perlu berasumsi ya. Kita bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, pada Senin, 1 April 2024, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terletak di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sejumlah barang berharga berhasil diamankan di rumah Harvey Moeis, termasuk emas dalam bentuk logam mulia, uang tunai, dan mobil mewah.
Logam mulia yang diamankan dari rumah Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sekitar 65 keping dengan berat total sekitar 1.062 gram atau setara dengan 1 kilogram.
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Terkuak, Polisi Amankan Pria yang Diduga Pelaku
BACA JUGA:Petinggi BTN Diperiksa KPK, Terakait Proses Pengelolaan Investasi di PT Taspen
Sementara itu, uang tunai yang disita dari kediaman suami Sandra Dewi mencapai sekitar 104 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 76 miliar, 1.547.300 USD yang setara dengan sekitar Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau sekitar 4,7 miliar dalam rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil menyita mobil mewah berupa Rolls Royce dan Mini Cooper dari rumah Harvey Moeis.