Hendrya Sylpana

KH. Ma'ruf Amin Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Presiden, Tuai Beragam Reaksi Warganet

KH. Ma'ruf Amin Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Presiden-Youtube/sekretariat presiden---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menunjuk Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden. Namun, penunjukan tersebut dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden dinilai aneh oleh publik.

Publik berpendapat bahwa tanpa adanya Keputusan Presiden yang diterbitkan oleh Jokowi, seharusnya Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, sudah bertugas ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja.

Keputusan Presiden tersebut baru diterbitkan pada Senin, 4 Maret 2024, bersamaan dengan kehadiran Jokowi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia, yang berlangsung pada tanggal 4-6 Maret 2024 di Melbourne.

Dalam Keputusan Presiden tersebut, KH. Ma'ruf Amin diberikan empat tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, yaitu:

Pertama, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air.

BACA JUGA:Kriteria Baru Hilal Awal Puasa Ramadhan 2024 Berikut Alasan

BACA JUGA:Ed Sheeran Kembali Tampil di Jakarta, Gunakan Visa Pertunjukan Musik Baru

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, diperlukan penetapan kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Ketiga, setelah Presiden kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Reaksi warganet di Twitter terhadap Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi pada 1 Maret 2024 sangat ramai.

Banyak yang menyoroti ketidakbiasaan Jokowi dalam menerbitkan penugasan khusus kepada Wakil Presidennya, KH. Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk Wakil Presiden tidak pernah begitu terdengar keras.

BACA JUGA:MenpanRB Sebut ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Dengan Konsep Sharing Office

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan