Kemenag Ajukan BPIH Sebesar Rp 93,4 Juta, Jemaah Tanggung 65,3 Juta Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 tela
Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH-Kokoh Praba-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Desember.
“Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji sebesar Rp 93.399.694,90,” ungkap Nasaruddin Umar.
Menteri Agama menjelaskan bahwa BPIH mencakup total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima. Dalam presentasinya, pemerintah mengusulkan Bipih sebesar Rp 65.372.779,49, dengan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan ini juga memperhitungkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah yang saat ini berada di kisaran Rp 16.000, serta nilai tukar riyal yang berkisar di Rp 4.266,67.
BACA JUGA:TPDI Menilai Penetapan Hasto Menjadi Tersangka Kental Nuansa Politis
BACA JUGA:Untuk Menghemat Biaya, MUI Dukung Pemangkasan Durasi Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi
“Kebijakan mengenai komponen BPIH ini diambil dengan tujuan menyeimbangkan beban yang ditanggung jemaah dengan kelangsungan nilai manfaat BPIH di masa depan. Pembebanan BPIH harus tetap mengedepankan prinsip iftitah dan menjaga likuiditas keuangan operasional,” tutupnya. (jpc)