Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dengan Tuntutan Gugatan Kumulasi

Teuku Ryan, Ria Ricis, dan Cut Araifa Moana saat lebaran. (instagram Ria Ricis) (instagram Ria Ricis)--

BELITONGEKSPRES.COM, Berita mengenai retaknya hubungan pernikahan antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan, yang sebelumnya hanya beredar sebagai isu belakangan ini, akhirnya mendapat konfirmasi. 

Meskipun sempat dianggap sebagai sekadar permainan, kini terungkap bahwa perpecahan dalam rumah tangga keduanya memang benar adanya.

Pada 30 Januari 2024, Ria Ricis secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan melalui sistem e-court, dan perkara ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis gugatan kumulasi yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. 

BACA JUGA:Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam, Ngaku Sudah Lama Ingin Mundur dari Kabinet

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pemindahan PNS ke IKN Disesuaikan dengan Kesiapan Hunian

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat dari pihak istri. Dia mengajukan tuntutan gugatan kumulasi," ujarnya saat diwawancara pada Rabu, 31 Januari.

Taslimah menjelaskan bahwa gugatan kumulasi mencakup tiga aspek, yaitu gugatan cerai, hak asuh anak, dan nafkah untuk anak. Dengan kata lain, Ria Ricis menuntut ketiga hal tersebut secara bersamaan.

Terkait penyebab perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Taslimah menyatakan bahwa alasan di balik keputusan ini masih bersifat global. 

Secara umum, hal ini dapat merujuk pada konflik berkelanjutan atau ketidakcocokan yang mungkin terjadi di antara mereka. 

"Alasan cerai tidak disebut secara spesifik, masih bersifat global," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan