Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024-- (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPES.COM - Jaksa penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan masing-masing selama 14 tahun penjara kepada dua petinggi smelter swasta dalam kasus korupsi timah periode tahun 2015-2022.

Kedua petinggi smelter timah swasta tersebut adalah Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

Suwito Gunawan Robert Indarto dituntut pidana penjara 14 tahun terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Demikian surat tuntutan keduanya dibacakan oleh JPU Kejagung Wazir Iman Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar JPU Wazir Iman Supriyanto, sebagaimana dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Suwito Gunawan Robert Indarto membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Mereka juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan Suwito diwajibkan membayar Rp2,2 triliun dan Robert Rp1,92 triliun. Jika tidak membayar, mereka terancam hukuman penjara masing-masing selama delapan tahun.

Menurut JPU, Suwito dan Robert terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primer.

BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun

Tuntutan Pidana Penjara Rosalina

Dalam persidangan yang sama, JPU Kejagung juga membacakan tuntutan untuk Rosalina, mantan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020. Meskipun terlibat dalam kasus korupsi ini, Rosalina dinilai tidak menerima aliran dana maupun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan