Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun
Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024-- (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JPU menuntut terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, Rosalina terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Suwito dan Robert didakwa menerima uang sebesar Rp4,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Secara spesifik, Suwito diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert menerima Rp1,9 triliun dari praktik korupsi ini.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal, Kapal Dari Belitung Ditangkap
BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
Akibatnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Rosalina, yang juga terlibat dalam kasus ini, didakwa tidak menerima aliran dana dan tidak terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, Rosalina tetap dijerat pasal hukum terkait peranannya dalam kasus tersebut.
Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.