84 Persen Produk UMKM Pangan Belum Memiliki Izin Edar, BPOM Gandeng BUMN Permudah Registrasi
Ilustrasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). -(Istimewa)-
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor obat dan makanan, Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa, 26 November, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta kemandirian produk UMKM.
MoU ini juga berfungsi sebagai upaya untuk memajukan perekonomian nasional dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kolaborasi antara BPOM dan Kementerian BUMN ini akan berfokus pada memastikan produk UMKM memenuhi standar keamanan, kualitas, dan manfaat yang diperlukan, terutama yang dijual melalui platform PaDi (Pasar Digital) UMKM. Kerja sama ini juga bertujuan memperluas akses pasar, baik nasional maupun internasional.
Data dari BPOM per Desember 2023 mencatat bahwa ada 10.105 UMKM yang beroperasi di sektor obat dan makanan, dengan sebagian besar, yakni 9.048 UMKM (89,54 persen), bergerak dalam bidang pangan olahan.
BACA JUGA:Kemendag Luncurkan 3 Program Strategis untuk Naikkan Kelas UMKM Indonesia
BACA JUGA:Maman Abdurrahman: UMKM Seperti Diberi 'Nyawa' Baru dengan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet
Meski demikian, survei yang dilakukan oleh PaDi UMKM mengungkapkan bahwa 84 persen produk pangan olahan belum memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya perizinan dan kurangnya pemahaman tentang proses registrasi, yang mengindikasikan adanya kebutuhan besar untuk pendampingan dalam meningkatkan kualitas dan keamanan produk UMKM.
Kerja sama ini memprioritaskan percepatan perizinan dan pendampingan bagi UMKM yang terdaftar di PaDi UMKM, yang kini sudah menjembatani lebih dari 400.000 produk UMKM dengan berbagai pembeli dari BUMN, sektor swasta, hingga pemerintah.
Platform PaDi UMKM juga diharapkan dapat berfungsi sebagai perpanjangan tangan BPOM dalam memberikan informasi terkait proses produksi yang baik dan perizinan yang lebih sederhana.
Untuk mempermudah perizinan dan pengawasan, BPOM juga akan memanfaatkan teknologi digital, termasuk sistem registrasi daring yang ramah pengguna. Teknologi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi, serta memungkinkan integrasi data antara BPOM dan PaDi UMKM, yang akan memfasilitasi pengawasan produk secara lebih efektif di dunia digital.
BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Tapera Sebaiknya Sukarela, Bukan Paksaan
BACA JUGA:Gapensi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Akan Berdampak pada Harga Material dan Jasa Konstruksi
Taruna Ikrar menambahkan bahwa teknologi canggih seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) kini memungkinkan BPOM untuk menganalisis pola konsumsi dan potensi risiko produk lebih mendalam, yang pada gilirannya membantu UMKM memperkuat daya saing mereka di pasar lokal dan global.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pembinaan UMKM juga akan dilakukan sejak tahap awal, melalui program UMK Mekaar yang melibatkan ibu rumah tangga dalam pengembangan usaha mikro berbasis rumah tangga.