Gapensi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Akan Berdampak pada Harga Material dan Jasa Konstruksi
Ilustrasi - Deretan perumahan subsidi. -Kementerian PUPR/am.-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) secara tegas menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini dianggap membahayakan stabilitas sektor konstruksi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi mayoritas anggota Gapensi.
Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada kenaikan harga material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya membebani masyarakat. "Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM yang bekerja dengan margin tipis. Kenaikan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka," ujar La Ode.
Menurut La Ode, dampak lain dari kebijakan ini adalah perlambatan eksekusi proyek, terutama yang didanai oleh pemerintah. Kenaikan PPN akan meningkatkan biaya proyek secara signifikan, mengurangi jumlah proyek yang dapat dikerjakan, dan berdampak pada lapangan kerja di sektor konstruksi.
Selain itu, ia juga menyoroti implikasi sosial dari kebijakan tersebut. Dengan kenaikan harga material dan properti, masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin sulit mengakses hunian yang terjangkau. "Properti residensial akan menjadi lebih mahal, mempersempit akses masyarakat terhadap rumah layak huni," jelasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Manfaatnya Kembali ke Rakyat Berupa Subsidi dan BLT
BACA JUGA:PLN dan Icon Plus Tandatangani Kerja Sama Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional
La Ode menegaskan bahwa sektor konstruksi adalah motor penting dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menunda kebijakan ini dan mencari solusi lain untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Pemerintah seharusnya memperluas basis pajak dan memperbaiki efisiensi dalam pengelolaan pajak daripada menaikkan tarif. Tambahan beban pajak hanya akan memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas La Ode.
Gapensi berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi ini demi menjaga keberlanjutan sektor konstruksi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. (jpc)