4 Pelaku Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur
Terpidana menjalani hukuman cambuk di Aceh Utara, Aceh. -Muzakir Nurdin-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Empat warga Aceh Timur yang terlibat dalam kasus judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Kota Idi Rayeuk, pada Rabu 20 November. Hukuman ini diberikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur jarimah Maisir atau perjudian.
Keempat terpidana, berinisial AI, MHN, MS, dan MD, menerima hukuman cambuk di depan umum dengan jumlah yang bervariasi. AI dan MHN masing-masing dicambuk enam kali, sementara MS dan MD sembilan kali.
Pelaksana Tugas Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah cambukan disebabkan oleh waktu penangkapan dan faktor hukum lainnya. "Pada dasarnya hukuman yang dijatuhkan setara, tetapi ada beberapa pertimbangan yang membuat jumlah cambukan berbeda," ujarnya.
Setelah menjalani hukuman, para terpidana dibebaskan dari jerat hukum kurungan dan diperbolehkan kembali ke rumah.
BACA JUGA:141 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Nataru 2025 di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:BKN Ungkap Sistem Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Kabar Baik Honorer K2
Kasatpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang melanggar hukum agama maupun negara. "Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua. Hukuman cambuk bukan hal yang kami inginkan, tetapi ini adalah kewajiban yang harus ditegakkan sesuai aturan," tegasnya.
Hukuman cambuk di Aceh merupakan pelaksanaan dari penerapan hukum syariah yang berlaku khusus di provinsi tersebut, bertujuan untuk menegakkan disiplin moral dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum. (beritasatu)