Hendrya Sylpana

Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya

Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com

- Klik Masuk

- Isikan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik Masuk

- Isikan biodata

- Cek kembali data yang terisi otomatis dari proses pendaftaran akun

- Lengkapi kolom gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, atau isikan - jika tidak ada

- Masukkan alamat sesuai KTP

- Isikan status penerimaan beasiswa

- Pilih jenis disabilitas atau pilih kondisi Non Disabilitas

- Jika memilih disabilitas, isikan link video terkait aktivitas sehari-hari sesuai kondisi diri.

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih jenis seleksi PPPK

BACA JUGA:Perantara Bandar Judi Online yang Bekerja di Kemkominfo Terima Komisi Rp 4 Juta per Situs

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya?

- Pilih status eks THK-II atau tidak, klik Selanjutnya

- Pilih instansi dan jenis formasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan