Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya
Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com
- Klik Masuk
- Isikan NIK, password, dan kode CAPTCHA, lalu klik Masuk
- Isikan biodata
- Cek kembali data yang terisi otomatis dari proses pendaftaran akun
- Lengkapi kolom gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, atau isikan - jika tidak ada
- Masukkan alamat sesuai KTP
- Isikan status penerimaan beasiswa
- Pilih jenis disabilitas atau pilih kondisi Non Disabilitas
- Jika memilih disabilitas, isikan link video terkait aktivitas sehari-hari sesuai kondisi diri.
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih jenis seleksi PPPK
BACA JUGA:Perantara Bandar Judi Online yang Bekerja di Kemkominfo Terima Komisi Rp 4 Juta per Situs
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya?
- Pilih status eks THK-II atau tidak, klik Selanjutnya
- Pilih instansi dan jenis formasi