Hendrya Sylpana

Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya

Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com

- Centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan

- Klik Pilih untuk membuka form isian lanjutan atau Ulang untuk mengubah instansi dan formasi

- Pilih pendidikan sesuai ijazah

- Pilih jabatan yang dilamar

- Pilih lokasi formasi

- Pilih lokasi tes jika diperbolehkan instansi

- Isi IPK sesuai transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA

- Isi jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya

- Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar

- Isi nomor ijazah

- Isi tahun lulus sesuai yang tercantum di ijazah

- Isi tanggal ijazah

- Isi nama sekolah dan nama prodi

BACA JUGA:Menteri PPMI Ungkap Pekerja Migran Ilegal Telah Mencapai Lebih dari Lima Juta Orang

BACA JUGA:Kemendikdasmen Rencanakan Pengurangan Beban Administratif untuk Guru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan