Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya
Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com
- Centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan
- Klik Pilih untuk membuka form isian lanjutan atau Ulang untuk mengubah instansi dan formasi
- Pilih pendidikan sesuai ijazah
- Pilih jabatan yang dilamar
- Pilih lokasi formasi
- Pilih lokasi tes jika diperbolehkan instansi
- Isi IPK sesuai transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA
- Isi jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skornya
- Isi kolom di sebelahnya dengan skor pelamar
- Isi nomor ijazah
- Isi tahun lulus sesuai yang tercantum di ijazah
- Isi tanggal ijazah
- Isi nama sekolah dan nama prodi
BACA JUGA:Menteri PPMI Ungkap Pekerja Migran Ilegal Telah Mencapai Lebih dari Lima Juta Orang
BACA JUGA:Kemendikdasmen Rencanakan Pengurangan Beban Administratif untuk Guru