Hendrya Sylpana

Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya

Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com

- Isi kode CAPTCHA, klik Selanjutnya

- Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada, atau langsung klik Selanjutnya

- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi, termasuk ketentuan tipe dokumen dan ukuran dokumen

- Klik Unggah

- Cek lagi dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat

- Jika ada kesalahan, perbaiki dokumen dan klik Unggah kembali untuk mengunggah dokumen yang benar, sistem akan otomatis menyimpan versi dokumen yang paling terakhir diunggah

- Jika dokumen tidak sesuai format, muncul pemberitahuan Galat atau error, perbaiki dokumen

- Kilik Periksa untuk cek kembali kesesuaian dokumen dengan ketentuan instansi.

- Jika sudah tidak ada yang salah, klik Selanjutnya

- Cek lagi data-data yang telah terisi, jika ada yang perlu diperbaiki maka klik Sebelumnya dan perbaiki data

- Klik Lihat untuk mengecek kembali dokumen yang diunggah

- Bila sudah yakin dokumen dan data benar, centang semua kotak data dan dokumen

- Klik Akhiri Proses Pendaftaran, muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri

- Bila sudah yakin, klik Iya, atau klik Tidak jika hendak mengecek kembali

- Setelah klik Iya, akan muncul Resume Pendaftaran Calon ASN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan