Pendaftaran PPPK Periode II 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Caranya Daftarnya
Ilustrasi seleksi PPPK. --Dok. JawaPos.com
- Isi kode CAPTCHA, klik Selanjutnya
- Isi riwayat pekerjaan dan riwayat penulisan ilmiah jika ada, atau langsung klik Selanjutnya
- Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi, termasuk ketentuan tipe dokumen dan ukuran dokumen
- Klik Unggah
- Cek lagi dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat
- Jika ada kesalahan, perbaiki dokumen dan klik Unggah kembali untuk mengunggah dokumen yang benar, sistem akan otomatis menyimpan versi dokumen yang paling terakhir diunggah
- Jika dokumen tidak sesuai format, muncul pemberitahuan Galat atau error, perbaiki dokumen
- Kilik Periksa untuk cek kembali kesesuaian dokumen dengan ketentuan instansi.
- Jika sudah tidak ada yang salah, klik Selanjutnya
- Cek lagi data-data yang telah terisi, jika ada yang perlu diperbaiki maka klik Sebelumnya dan perbaiki data
- Klik Lihat untuk mengecek kembali dokumen yang diunggah
- Bila sudah yakin dokumen dan data benar, centang semua kotak data dan dokumen
- Klik Akhiri Proses Pendaftaran, muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri
- Bila sudah yakin, klik Iya, atau klik Tidak jika hendak mengecek kembali
- Setelah klik Iya, akan muncul Resume Pendaftaran Calon ASN