Modus Pinjam Beli Makan, Kasimun Bawa Kabur Motor Fino

Tersangka Kasimun (paling kiri)--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Kasimun (49) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bangka Selatan (Polres) setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru BN 8920 KK dengan nomor rangka MH31UB003CJ039891.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan bahwa pelaku yang membawa kabur motor dengan nomor mesin 1UB-039712 itu ditangkap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah di Desa Keretak. 

"Modus operandi pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin membeli makanan, namun sayangnya, pelaku tidak pernah mengembalikannya," kata AKP Tiyan Kamis, 25 Januari 2024.

Peristiwa ini berawal pada tanggal 10 Oktober 2023, ketika seorang pria yang baru dikenal dengan nama Andi meminjam sepeda motor milik korban Herman (58), seorang tukang ojek di Toboali. 

Andi menyatakan ingin membeli makanan dan mengambil sepeda motor Yamaha Fino biru dengan nomor polisi BN 8920 KK. Sayangnya, setelah menunggu cukup lama, Andi tidak kunjung kembali. Herman mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respon. 

BACA JUGA:Badul Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

BACA JUGA:Himbauan Pemprov Babel, Pengguna LPG Diminta Segera Daftarkan KTP

Akhirnya, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Basel. "Herman sudah menunggu lama atas sepeda motor yang dipinjamkan, namun Andi tidak kunjung kembali. Akhirnya, Herman melaporkan kejadian ini kepada Polres Basel," ungkap AKP Tiyan.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Tim penyelidik kemudian berkoordinasi dengan Polres Bateng dan mengetahui bahwa tersangka telah berhasil diamankan.

Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik Herman. Sepeda motor tersebut ditemukan di Desa Keretak. Tim dari Polres Basel segera bergerak ke Keretak dan berhasil menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino berwarna biru dengan Nomor Polisi BN 8920 KK, Nomor Rangka MH31UB003CJ039891, Nomor Mesin 1UB-039712. Tersangka diancam Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan