Himbauan Pemprov Babel, Pengguna LPG Diminta Segera Daftarkan KTP

Ilustrasi: Para pekerja sedang menditribusikan LPG subsidi di pangkalan resmi (ANTARA/HO-Humas Pertamina Sumbagsel)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengimbau kepada masyarakat penerima manfaat dari LPG bersubsidi agar segera mendaftarkan KTP mereka di pangkalan resmi. 

Heru Widarto, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekbang Setda Pemprov Babel mengatakan, ini untuk memastikan mereka tercatat sebagai penerima subsidi dalam aplikasi My Pertamina.

Dia menjelaskan bahwa bagi pengguna LPG subsidi yang belum terdaftar, mereka baru dapat melakukan transaksi setelah mendaftar dan terdaftar di aplikasi My Pertamina tersebut.

"Kementerian ESDM Republik Indonesia telah memerintahkan pengguna LPG subsidi untuk menggunakan KTP sebagai syarat pembelian, sehingga penyaluran LPG bersubsidi dapat dipastikan hanya kepada mereka yang berhak," ujar Heru Widarto, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Komoditas Miliki IG, Harga Lada Putih Babel Capai Rp500.000 Per Ons

BACA JUGA:IG Lada Putih Babel Didaftarkan di Uni Eropa

Heru menyatakan bahwa mulai 1 Januari tahun ini, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar.  Pengguna LPG subsidi dapat memeriksa status mereka dengan menunjukkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Bagi pengguna yang belum terdaftar, mereka baru dapat melakukan transaksi setelah mendaftar dengan bantuan dari pangkalan tersebut. "Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kuota dan memantau pengguna LPG subsidi," tandasnya.

Sementara itu, Adeka Sangtraga Hitapriya, selaku Sales Area Manager Retail Babel, menyatakan bahwa Pertamina memiliki komitmen untuk menjaga kelancaran dan akurasi dalam penyediaan serta distribusi LPG bersubsidi.

"Kami secara ketat memantau proses penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran. Kami dengan tegas memberikan instruksi kepada semua agen dan pangkalan untuk mematuhi regulasi yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Babel Daftarkan 14 Potensi Daerah Sebagai IG

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan LPG Subsidi Terbongkar, Pertamina Apresiasi Polda Babel

Adeka menjelaskan bahwa pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan KTP dan KK. Jika sudah terdaftar dalam sistem, konsumen hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Proses pendataan dan pencocokan data konsumen rumah tangga serta usaha mikro dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa memerlukan penggunaan smartphone atau gadget milik konsumen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan