Hendrya Sylpana

KPU Pastikan Sirekap Tetap Berfungsi Meski Tanpa Internet untuk Pilkada 2024

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat memaparkan terkait Sirekap dalam Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (14/11/2024). -Lia Wanadriani Santosa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024 tetap dapat berfungsi meskipun dalam kondisi tanpa koneksi internet (offline), misalnya karena hujan atau gangguan jaringan.

 Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menegaskan bahwa Sirekap dapat beroperasi secara offline melalui pengiriman data menggunakan teknologi seperti Bluetooth, tanpa memerlukan akses internet.

Hal ini merupakan bagian dari langkah mitigasi yang diambil KPU untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024. 

Fahmi juga menambahkan bahwa aplikasi Sirekap telah diuji coba dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA:Kritik Pengamat Terhadap RPMK: Kemasan Polos Rokok Dinilai Merugikan Industri Tembakau

BACA JUGA:Yusril akan Tindaklanjuti Kasus Kaburnya 7 Tahanan Narkoba di Rutan Salemba

Berdasarkan hasil pengawasan dan umpan balik dari para petugas, Sirekap kini dinilai lebih baik dan lebih siap dibandingkan dengan penerapannya pada pemilu sebelumnya.

Sirekap akan menampilkan hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui formulir yang diunggah ke laman infopemilu.kpu.go.id. Namun, berbeda dengan sebelumnya, kali ini aplikasi tidak menyediakan tabulasi suara secara langsung, melainkan hanya menampilkan foto Formulir C hasil pemungutan suara.

Sirekap pertama kali digunakan pada Pemilu 2024 dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang menekankan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. 

KPU DKI Jakarta berharap penggunaan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam proses Pilkada Jakarta 2024, serta membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan