Kakek Bersama Keluarga Dituduh Nambang Timah Tanpa Izin, Tim Pembela Minta Keadilan
Suhirman, advokat kantor hukum Sulius Putra dan Partners saat mendampingi istri para terdakwa kasus tambang timah ilegal di Beltim-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Seorang kakek bernama Misno bersama tiga anggota keluarganya menjalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan terkait tuduhan penambangan timah tanpa izin.
Keempat terdakwa adalah Kakek Misno (63), Paiman (51), Evadiyanto (39), dan Adi Reno (34) yang berasal dari Dusun Ganse, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Mereka dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim.
Kasus ini berawal pada 22 Juli 2024 saat para terdakwa ditangkap polisi di lokasi tambang timah di area Embung Persawahan Danau Nujau, Desa Gantung, yang berada dalam IUP PT Timah.
BACA JUGA:Kepala Dishub Belitung Dicopot Karena Penyalahgunaan Wewenang, Ramansyah Kini Menjabat Kabid
JPU mendakwa keempat terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Dalam persidangan, tim pembela dari Kantor Hukum Sulius Putra & Partners, yang dipimpin oleh Adetia Sulius Putra, membantah tuduhan tersebut.
Tim pengacara menyatakan bahwa kegiatan para terdakwa saat penangkapan hanya sebatas eksplorasi, bukan eksploitasi.
Menurut Adetia, para terdakwa tidak melakukan penggalian bijih timah dalam skala komersial, melainkan hanya mencoba mengidentifikasi titik-titik mineral timah.
“Kegiatan yang dilakukan baru berjalan sekitar 2-3 jam saat mereka ditangkap, belum ada hasil atau produksi bijih timah,” ujar Adetia usai persidangan, Kamis 14 November 2024.
Ia juga mempertanyakan barang bukti yang diserahkan JPU, yaitu foto pasir putih yang tidak terbukti mengandung bijih timah.
Lebih lanjut, Adetia menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengajukan izin resmi yang masih dalam proses, bekerja sama dengan PT Timah dan mitranya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta ini, mengingat para terdakwa merupakan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tambang.