Hendrya Sylpana

Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Bertambah Banyak, Kini Menjadi 18 Orang

Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang, dengan total 18 orang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari 11 orang awal, yang kemudian diikuti oleh penangkapan tambahan, termasuk dua tersangka baru berinisial MN dan DM, yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa dari 18 tersangka, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya adalah warga sipil. 

Hingga saat ini, identitas enam tersangka telah diketahui, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses identifikasi.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Washington DC Usai dari Beijing

BACA JUGA:Siklon Tropis Toraji Dekat Laut Filipina, BMKG Imbau Warga Antisipasi Cuaca Ekstrem

Dalam penangkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka, sebagian di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Komdigi. 

Peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online ini masih dalam pendalaman aparat, dan investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan