Pembobol Rumah Warga Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau

Tersangka M Fino alias Badai (21) yang diringkus Buser Satreskrim Polres Belitung-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - M Fino alias Badai (21) yang membobol rumah warga Kecamatan Tanjungpandan kini harus menjalani dinginnya sel tahanan Polres Belitung. 

Pria asal Jakarta ini harus meringkuk di jeruji besi setelah diamankan Buser Satreskrim Polres Belitung di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jumat 8 November 2024 lalu. 

Sebelum diamankan Badai terlebih dahulu dilaporkan oleh korbannya yakni Willie Setiawan warga Yos Soedarso, Kecamatan Tanjungpandan, awal bulan bulan November 2024.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Jumat 1 November 2024 lalu. Saat itu, korban terbangun dari tidur lantaran ada suara orang yang tidak dikenal masuk ke rumahnya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Mikron Lepas 100 Peserta Lomba Mancing Belitong De Sintak 2024

BACA JUGA:LKBN Antara Apresiasi Potensi Pariwisata Belitung, Ajak Jurnalis Berperan Aktif

Tiba-tiba pelaku minta uang untuk makan. Lalu Badai mengeluarkan pisau. Namun pada saat hendak memberikan uang, pelaku langsung kabur. Setelah dicek, ternyata ada beberapa barang milik korban hilang. 

Seperti laptop 1 merek Asus A455L berwarna merah, 1 tas merek smiggle berwarna abu-abu dan 4 buah BPKB motor sudah hilang. Saat dicek, ternyata ventilasi kamar mandi rumah dijebol. 

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Belitung. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya mengarah ke pelaku. Usai mengetahui keberadaan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, Badai berhasil diamankan Kawasan Pelabuhan Kecamatan Gantung.

BACA JUGA: Polres Belitung Kembali Ringkus Pengedar Narkotika, Milik Narapidana Lapas Pangkalpinang?

BACA JUGA:Final Bertajuk All Belitung, KOP SS Juara Piala Soeratin U17 Babel 2024

"Setelah mendapatkan pelaku, polisi menggeledah kontrakannya yang ada di Tanjung Binga, Sijuk untuk memgambil barang bukti, lalu dia bawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan intensif," pungkas AKP Bambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan