Dua Tersangka Mafia Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri Ditangkap oleh Polda Metro Jaya
Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap jaringan mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan menangkap dua tersangka baru yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang baru ditangkap berinisial MN dan DM, kini tengah dibawa kembali ke Indonesia.
"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan pada Minggu, 10 November.
Kedua tersangka tersebut akan dijemput di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada malam yang sama. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Komdigi
BACA JUGA:Sri Mulyani Keluarkan SE, Minta Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen
"MN bertugas menyetorkan daftar situs judi dan uang, sementara DM bertanggung jawab untuk menampung uang hasil kejahatan," ungkap Wira Satya.
Hingga kini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, diketahui terlibat dalam pengelolaan kantor satelit di Bekasi. Selain itu, Polri juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu A dan M.
Tersangka AK, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini, diketahui dapat mengakses dan menutup blokir situs judi meski tidak berhasil menjadi pegawai Komdigi. "AK diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi," ungkap Wira Satya. (jpc)