Hendrya Sylpana

Sri Mulyani Keluarkan SE, Minta Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga membagikan momen saat mengenakan seragam Komando Cadangan atau Komcad di Akademi Militer (Akmil). --IG Sri Mulyani

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas di Kabinet Merah Putih. 

Dengan surat bernomor S-1023/MK.02/2024, yang dikeluarkan pada 7 November 2023, Sri Mulyani meminta agar seluruh Kementerian dan Lembaga dapat memangkas biaya perjalanan dinas setidaknya 50 persen dari sisa pagu anggaran tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo dalam dua kali Sidang Kabinet, yaitu pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara. Dalam surat edaran tersebut, para pejabat negara diminta untuk meninjau kembali kegiatan yang membutuhkan perjalanan dinas dan memastikan efisiensi tanpa mengorbankan target kinerja.

Bagi Kementerian atau Lembaga yang tetap membutuhkan tambahan anggaran perjalanan dinas setelah penghematan, disediakan mekanisme dispensasi dengan persetujuan khusus dari Menteri Keuangan. 

BACA JUGA:Wakil Presiden Gibran Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

BACA JUGA:Hukuman Ammar Zoni Diperberat Menjadi 4 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Selain itu, beberapa pengecualian diterapkan, seperti pada perjalanan dinas unit yang sangat tergantung pada mobilitas, termasuk penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan staf di perwakilan luar negeri.

Lebih jauh, untuk merealisasikan kebijakan penghematan ini, setiap Kementerian dan Lembaga diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran secara mandiri melalui revisi di DIPA yang dicatat di halaman IV.A, bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. 

Selain itu, Kementerian dan Lembaga dilarang mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum menyelesaikan proses revisi ini, guna memastikan pengendalian anggaran berjalan efektif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan anggaran negara lebih tertata, mendukung komitmen pemerintah dalam mengelola belanja negara yang efisien dan tepat sasaran. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan