Polda Metro Jaya Putuskan Bakal Sita Aset Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online

Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). -Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Penangkapan terhadap 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga mendukung operasi judi online membuka jalan baru bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan perjudian di aplikasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menyita seluruh aset yang dimiliki oleh 11 tersangka, termasuk para pegawai dan staf ahli Komdigi yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap semua pihak yang terlibat, serta menyita semua aset yang berasal dari hasil kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 4 November.

Ade menambahkan, aset-aset yang disita dari para tersangka akan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Seluruhnya akan dikembalikan ke negara," tambahnya.

BACA JUGA:Banyak Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat, Honorer Diingatkan Masa Sanggah!

BACA JUGA:KPAI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemkomdigi

Sebelumnya, sebanyak 11 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online, di mana 10 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

"Kami telah mengamankan 11 orang yang kini berstatus tersangka," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya adalah staf ahli di Komdigi. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Dari 11 orang ini, sejumlah di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk beberapa staf ahli," ungkapnya. Saat ini, total jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini telah mencapai 16 orang. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan