Hendrya Sylpana

Tak Gentar Dilaporkan Balik ke Polres Belitung, Pengacara Arif Punya Bukti dan Saksi Kuat

Arif Masman didampingi pengacaranya Wandi SH saat melaporkan ke Polres Belitung, Kamis 31 Oktober 2024 lalu-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSRES.COM - Wandi SH Penasihat hukum Arif Masman tak gentar jika Hendra Pramono melaporkan balik ke Polres Belitung, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. 

Menurut Wandi, dirinya sudah membaca berita tentang rencana Hendra Pramono yang bakal melaporkan kliennya Arif Masman. Kata dia, itu merupakan hak dari Ketua DPC Partai Kabupaten Belitung tersebut.

"Sah-sah saja. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa. Kita juga ada saksi dan bukti yang kuat. Intinya tidak dapat, maka uang itu akan kembali, " kata Wandi kepada Belitong Ekspres, Minggu 3 November 2024.

Untuk saat ini pihaknya masih perkembangan dari proses hukum di Polres Belitung. "Saat ini kita diam dulu. Sebab masih masih panas. Selain itu kita juga akan menunggu perkembangan dari penyidik Satreskrim Polres Belitung," tandasnya.

BACA JUGA:Tarik Minat Wisatawan, Pj Bupati Belitung Ajak Jurnalis Tingkatkan Pemberitaan Pariwisata

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono dilaporkan Arif Masman ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pencalonan di Pilkada Belitung.

Arif Masman datang ke Polres Belitung bersama penasihat hukumnya, Wandi SH, pada Kamis 31 Oktober 2024. Dia membuat laporan pengaduan karena merasa ditipu oleh Hendra Pramono yang juga anggota DPRD Belitung.

Dugaan penipuan berawal pada 21 Agustus 2024 lalu. Saat itu Arif bertemu dengan Hendra Pramono di Jakarta untuk mengurus dan membahas terkait pencalonan dia dan Sunardi sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.

Waktu itu Hendra Pramono menyarankan Arif Masman untuk membuat SK B1KWK partai pendamping sebagai syarat untuk pencalonan bupati dan wakil bupati. Lalu dia meminta uang Rp 1.000.000.000.

BACA JUGA:Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik

Uang tersebut untuk mengurus syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Belitung. Akan tetapi sebagai uang awal mentransfer sebesar Rp300.000.000, yang dilakukan secara bertahap. 

Pada tanggal 23 Agustus 2024, calon wakilnya Sunardi memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000 kepada istri Hendra Pramono yang Bernama Lenny Oktaviani. Setelah itu, Hendra mengarah untuk mentransfer ke rekening istrinya.

Pertama, tanggal 21 agustus 2024, Arif mentransfer ke rekening BCA istri Hendra sebesar Rp100.000.000. Kedua, tanggal 22 Agustus 2024 kembali ditransfer Rp100.000.000 dan terakhir ditransfer Rp100.000.000 pada tanggal 27 Agustus 2024.

Lantas, Arif mulai curiga. Sebab pada tanggal 27 Agustus 2024 itu adalah pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut bukan ke DPP Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan